Kemudahan peminjaman tanpa agunan dan bunga yang ringan


Apakah Anda sedang membutuhkan pinjaman? Apakah Anda bekerja di perusahaan mitra Sahabat Mikro? Kita membantu mempertemukan para karyawan mitra Sahabat Mikro yang sedang membutuhkan pinjaman dengan orang-orang yang ingin memberikan pinjaman melalui www.samir.co.id.
Bila perusahaan tempat Anda bekerja belum menjadi mitra Sahabat Mikro dapat mengajukan usulan kepada perusahaan dan/atau pihak Sahabat Mikro dengan menghubungi ke kontak kami.
Image

Kemudahan peminjaman tanpa agunan dan bunga yang ringan


Apakah Anda sedang membutuhkan pinjaman? Apakah Anda bekerja di perusahaan mitra Sahabat Mikro? Kita membantu mempertemukan para karyawan mitra Sahabat Mikro yang sedang membutuhkan pinjaman dengan orang-orang yang ingin memberikan pinjaman melalui www.samir.co.id.
Bila perusahaan tempat Anda bekerja belum menjadi mitra Sahabat Mikro dapat mengajukan usulan kepada perusahaan dan/atau pihak Sahabat Mikro dengan menghubungi ke kontak kami.
Image

Produk Sahabat Mikro

Sahabat Mikro memberikan kemudahan bagi karyawan untuk mengajukan pinjaman melalui produk yang sudah di siapkan

Langkah Cepat Pengajuan Pinjaman

Sahabat Mikro memberikan kemudahan bagi karyawan untuk mengajukan pinjaman melalui produk yang sudah di siapkan

Pengajuan Pinjaman

Validasi dan Scoring

Menerima Informasi

Masuk ke Marketplace

Image

Perhatian

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan suatu kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan perdata tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana dan Penerima Dana.

  2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pendanaan bersama ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.

  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) untuk dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemanfaatan Data) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup dalam pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya dalam melunasi pendanaan.

  6. Setiap atau seluruh tindakan-tindakan kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan untuk terdaftar menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.

  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kesepakatan atau perikatan perdata antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.

  9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.