Mendanai Menjadi Lebih Mudah

Mulai dari 100 ribu Rupiah , anda sudah bisa membantu karyawan yang membutuhkan dana dengan keuntungan hingga 21%.

Simulasi melakukan Pendanaan di Sahabat Mikro
Pendanaan
Risiko Pendanaan
Jangka Waktu
Pendapatan 0

Danai Sekarang


Simulasi ini tidak menggambarkan perhitungan sebenarnya

Mendanai Menjadi Lebih Mudah

Mulai dari 100 ribu Rupiah , anda sudah bisa membantu karyawan yang membutuhkan dana dengan keuntungan hingga 21%.

Simulasi melakukan Pendanaan di Sahabat Mikro
Pendanaan
Risiko Pendanaan
Jangka Waktu
Pendapatan 0

Danai Sekarang


Simulasi ini tidak menggambarkan perhitungan sebenarnya

Pendaftaran

Pemberi Pinjaman mendaftar sebagai anggota melalui website

Pilih Penerima Pinjaman

Pilih Penerima Pinjaman yang ingin diberikan pinjaman sesuai kriteria pemberi pinjaman.

Kirim dana

Kirim dana dari virtual account ke rekening Penerima Pinjaman.

Tambah Dana

Masukkan uang dengan cara kirim dana ke virtual account Sahabat Mikro.

Pendaftaran

Pemberi Pinjaman mendaftar sebagai anggota melalui website

Pilih Penerima Pinjaman

Pilih Penerima Pinjaman yang ingin diberikan pinjaman sesuai kriteria pemberi pinjaman.

Kirim dana

Kirim dana dari virtual account ke rekening Penerima Pinjaman.

Tambah Dana

Masukkan uang dengan cara kirim dana ke virtual account Sahabat Mikro.

Image

Perhatian

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

  2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pendanaan bersama ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.

  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga Dana dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi Dana.

  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.

  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.

  9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.