SYARAT DAN KETENTUAN


Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform ini ("S&K") dibuat untuk menetapkan syarat, ketentuan-ketentuan dan perikatan hukum yang mengikat Anda atas pemanfaatan Layanan kami, PT Sahabat Mikro Fintek, suatu perseroan terbatas yang didirkan menurut hukum Republik Indonesia yang menyelenggarakan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan telah memperoleh izin LPBBTI dengan No: KEP-105/D.05/2021 tertanggal 17 September 2021 dari Otoritas Jasa Keuangan (“Samir” atau “Kami”), oleh Anda. Dengan mengajukan Permohonan Pendanaan dan/atau memanfaatkan Layanan Samir, Anda secara sah:

  1. Mengakui bahwa Anda telah membaca dan memahami seluruh isi S&K;
  2. Menyetujui untuk terikat oleh dan tunduk pada S&K; dan
  3. Mengetahui setiap akibat hukum dari keberlakuan S&K serta konsekuensi hukum berupa pelanggaran atas S&K.

Fakta bahwa Anda: (i) memanfaatkan Layanan Samir; (ii) mengajukan Permohonan Pendanaan kepada Samir; dan/atau (iii) menyetujui Perjanjian Jasa antara Pemberi Dana dan Penyelenggara dan/atau Perjanjian Pendanaan antara Penerima Dana dan Pemberi Dana, hal tersebut adalah wujud pernyataan kesepakatan Anda yang sah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata") terhadap S&K dan diakui sebagai alat bukti yang sah dihadapan pengadilan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut perubahannya dari waktu ke waktu.

Dengan mengakses dan/atau menggunakan Platform dan Layanan kami, Anda dengan ini menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan sepakat untuk terikat dengan S&K, Kebijakan Privasi dan peringatan risiko yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian Pendanaan dalam Platform.

Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan/atau isi dalam S&K ini atau tidak dapat memahami isi S&K ini, mohon tidak mengakses dan menggunakan Layanan pada Platform termasuk mengajukan Permohonan Pendanaan dan menyetujui Perjanjian Pendanaan. S&K yang tercantum dalam halaman ini dilindungi oleh hak cipta. Segala penggunaan sebagian atau seluruh S&K ini oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan dan dilarang, kecuali seizin Kami dan diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

PENAFIAN/DISCLAIMER

  1. Anda wajib memahami bahwa peran Samir adalah sebagai fasilitator dan perantara dalam proses pemberian Pendanaan dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana berdasarkan suatu Perjanjian Pendanaan. Sehingga, kewajiban, risiko, dan akibat hukum yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Pendanaan tersebut merupakan tanggung jawab Penerima Dana dan Pemberi Dana.
  2. Samir maupun lembaga, institusi, atau otoritas negara yang mengatur dan/atau mengawasi Samir tidak dapat dilibatkan dalam, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Pemberi Dana maupun Penerima Dana sehubungan dengan kegiatan LPBBTI dan pemberian Pendanaan kepada Penerima Dana melalui Platform.

1. DEFINISI/INTERPRETASI

Definisi

1.1 Untuk tujuan S&K ini, istilah yang didefinisikan dalam Pasal ini, dan di manapun dalam S&K ini, akan memiliki arti sebagai berikut:

  • "Anda" adalah dengan variasi tata bahasa dan ungkapan yang serumpun, merujuk pada Penerima Dana, Pemberi Dana atau orang lain yang menggunakan Platform dan/atau Layanan baik terdaftar pada Platform maupun tidak.
  • "Akun Penerima Dana" adalah akun pribadi Penerima Dana yang dibukakan dan disediakan Samir pada Platform dimana Penerima Dana dapat, antara lain, (i) mengajukan Permohonan Pendanaan serta mengajukan Permohonan Pendanaan baru setelah dilunasinya Pendanaan sebelumnya; (ii) mengunduh dokumen persyaratan dan memberikan informasi lain yang diwajibkan terkait pengajuan Aplikasi Permohonan; dan (iii) mengetahui ketentuan dan jadwal pelunasan Pendanaan yang diwajibkan serta jumlah pembayaran Pendanaan tertunggak.
  • "Akun Pemberi Dana" adalah akun Pemberi Dana dalam Platform yang digunakan oleh Pemberi Dana berdasarkan syarat dan ketentuan Platform dan Perjanjian ini untuk memilih Penerima Dana yang terhadapnya dapat disalurkan Pendanaan oleh Pemberi Dana melalui Perusahaan berdasarkan Perjanjian Pendanaan, termasuk melakukan pengecekan mengenai jumlah dana Pemberi Dana dalam rekening escrow, jadwal pembayaran atau pelunasan kewajiban finansial Penerima Dana yang dibiayai dan informasi mengenai keterlambatan pelunasan atau pembayaran kewajiban finansial Penerima Dana.
  • “Asosiasi” berarti asosiasi yang ditunjuk oleh OJK sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 (“POJK 10/2022”) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
  • "Data Pribadi" adalah meliputi segala data, keterangan, informasi dan dokumen, baik elektronik maupun non-elektronik, dari atau mengenai Pengguna (baik Penerima Dana maupun Pemberi Dana, sesuai konteksnya) dan/atau pihak terkait Pengguna (termasuk namun tidak terbatas pada keluarga, rekan, karyawan, perusahaan atau penyedia jasa Pengguna, apabila dipersyaratkan) yang diterima atau diakses Samir dari Pengguna, diajukan, diberikan atau diungkapkan Pengguna kepada Samir, menurut persetujuan Pengguna yang bersangkutan serta disimpan dan dikelola sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform dan dalam rangka pemanfaatan Layanan pada Platform oleh Pengguna tunduk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang diubah dari waktu ke waktu serta peraturan pelaksananya atau peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
  • "Hari Kerja" berarti hari selain Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional di Indonesia, dimana bank-bank di Jakarta buka untuk melakukan kegiatan usahanya.
  • "Hukum" adalah setiap undang-undang dan peraturan, surat keputusan atau kebijakan yang memiliki kekuatan hukum termasuk peraturan daerah, dan perundangan bawahan lainnya, persyaratan dan pedoman dari pemerintah pusat, provinsi, wilayah, kotamadya, kabupaten, atau pemerintahan regional atau otoritas gabungan pemerintahan dan swasta, termasuk yang dari Republik Indonesia dan yuridiksi terkait lainnya, dan termasuk kementerian, departemen, komisi, biro, dewan, administratif dan atau lembaga atau badan pengatur atau instrumen lain darinya yang secara hukum disyaratkan untuk dipatuhi oleh suatu pihak, termasuk hukum dan keadilan bersama.
  • "Layanan" adalah layanan jasa keuangan berupa penyediaan Platform oleh Samir untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam rangka melaksanakan kegiatan LPBBTI terkait transaksi pinjam meminjam uang antara Pemberi Dana dan Penerima Dana termasuk penyaluran Pendanaan kepada Penerima Dana dan pembayaran dan/atau pelunasan Pendanaan dari Penerima Dana.
  • "LPBBTI" adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi, atau dikenal dengan peer-to-peer lending, untuk menyalurkan Pendanaan dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana sebagaimana syarat, ketentuan dan pelaksanaannya diatur dalam POJK No. 10/2022.
  • “Kebijakan Privasi” suatu kebijakan yang telah diatur dan ditentukan oleh Samir berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data pribadi sehubungan dengan pengumpulan, pengolahan, penggunaan, pengalihan dan tindakan-tindakan lain yang relevan terkait dengan Data Pribadi Pengguna dalam Platform, sebagaimana dapat diakses dan telah dipahami serta disetujui oleh Pengguna pada saat mendaftar melalui Platform.
  • "Para Pemberi Dana" atau "Pemberi Dana" berarti individu yang menyediakan semua atau sebagian Pendanaan kepada Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan melalui Platform yang akan ditandatangani oleh Penerima Dana dan Pemberi Dana melalui Platform.
  • "Penerima Dana" berarti individu yang memperoleh Pendanaan dari Pemberi Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan yang disepakati oleh Penerima Dana dan Pemberi Dana melalui Platform.
  • "Pengguna" berarti (atau disebut sebagai "Anda") yaitu Pemberi Dana dan Penerima Dana yang menggunakan jasa dan layanan Samir atau memanfaatkan Platform Samir.
  • "Perusahaan" atau "Samir" berarti PT Sahabat Mikro Fintek yang dikenal dengan merek dagang "Samir", yaitu perusahaan teknologi finansial yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI melalui Platform berdasarkan POJK No. 10/2022 untuk menyediakan Pendanaan bagi Penerima Dana.
  • "Permohonan Pendanaan" berarti suatu formulir yang wajib diisi oleh Penerima Dana untuk mengajukan permohonan perolehan Pendanaan kepada Samir melalui Platform.
  • "Pihak Terkait" adalah direksi, komisaris, karyawan, manajemen, pemegang saham, afiliasi, kuasa dan/atau perwakilan Samir, termasuk dalam hal ini adalah Pemberi Dana dan keluarganya.
  • "Pendanaan" berarti pendanaan atau fasilitas pendanaan dari Pemberi Dana (berikut manfaat ekonomi pendanaan atau lainnya) dengan konsep atau skema yang ditentukan Samir sebagaimana tercantum pada Platform yang disalurkan Pemberi Dana kepada Penerima Dana melalui Samir pada Platform berdasarkan Perjanjian Pendanaan.
  • “Perjanjian Pendanaan” adalah berarti suatu perjanjian antara Pemberi Dana dan Penerima Dana untuk mengajukan permohonan pendanaan melalui Platform dengan suatu janji yang akan dibayarkan atau dikembalikan oleh Penerima Dana kepada Pemberi Dana sesuai dengan jangka waktu tertentu dalam perjanjian pendanaan.
  • "Platform" adalah situs dan/atau versi mobile dari situs yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Samir yang saat ini terletak di dan dapat diakses pada URL www.samir.co.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu.
  • "POJK No. 10/2022" adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.01/2022 tentang LPBBTI.
  • "Rekening Layanan" adalah rekening yang meliputi escrow account dan virtual account atas masing-masing atas nama Pemberi Dana dan Samir yang disediakan oleh bank di Indonesia yang bekerja sama dengan Samir, dimana rekening ini diperuntukan untuk kegiatan LPBBTI yang melibatkan Pemberi Dana dan Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan, khususnya terkait penyaluran Pendanaan kepada Penerima Dana dan penerimaan pembayaran kembali Pendanaan dari Penerima Dana.

1.2 Judul yang digunakan untuk S&K ini hanya untuk penjelasan dan referensi saja, dan tidak mempengaruhi penafsiran, atau menjadi bahan pertimbangan, dalam interpretasi S&K ini.

1.3 Dalam S&K ini, semua rujukan kepada badan hukum atau individu, adalah juga sebagai merujuk kepada agen yang sah, penerima hak pengalihan, penerus, ataupun kuasa/wakil dari badan hukum atau individu tersebut selama dianggap wajar. Ungkapan bermakna tunggal diartikan sebagai ungkapan bermakna jamak dan sebaliknya.

1.4 Setiap rujukan Hukum, peraturan, undang-undang atau penetapan adalah merujuk pada amandemen dan perubahan peraturan terkait, atau peraturan yang berada di bawah Hukum, peraturan, atau penetapan tersebut.

1.5 Apabila terdapat perbedaan dan pertentangan antara S&K dan perjanjian yang mengikat Anda dengan Samir, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian dan Anda wajib mematuhi ketentuan perjanjian tersebut kecuali untuk ketentuan yang bertentangan dengan S&K.

2. SYARAT UMUM PENGGUNAAN

2.1 S&K ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara pemberian Layanan oleh Samir dengan mengoperasikan Platform yang memfasilitasi proses pemberian dan penyelenggaraan Pendanaan kepada Penerima Dana.

2.2 S&K ini adalah perjanjian antara Pengguna dan Kami, yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab Pengguna dan Kami dalam penggunaan Layanan dalam Platform Samir.

2.3 Layanan Kami tidak untuk digunakan di luar negara atau yurisdiksi atau oleh orang yang dapat menjadikan penggunaannya melanggar hukum. Apabila Anda termasuk kategori ini, Anda tidak diperkenankan untuk mengakses atau menggunakan Layanan Pendanaan pada Platform Samir.

2.4 Layanan yang terdapat pada Platform ditujukan untuk digunakan oleh Pengguna:

  1. individu yang berusia minimal 19 tahun (“Cakap Secara Hukum”); dan
  2. individu yang berkewarganegaraan Indonesia.

2.5 Jumlah Pendanaan yang dapat diperoleh oleh Penerima Dana dari Pemberi Dana melalui Platform adalah sebesar maksimal Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan jangka waktu (tenor) Pendanaan yaitu maksimal hingga 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya Pendanaan oleh Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pendanaan.

2.6 Manfaat ekonomi (seperti bunga dan biaya lainnya) atas Pendanaan yang dikenakan atas setiap jumlah Pendanaan sebagaimana dimaksud di atas ditentukan sesuai diskresi mutlak Samir dan akan diketahui Penerima Dana pada saat proses pengajuan Permohonan Pendanaan sepanjang diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan Asosiasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.7 Penerima Dana dapat mengetahui mengenai nilai manfaat ekonomi Pendanaan termasuk bunga berikut denda keterlambatan (apabila ada) yang wajib dibayar dan dilunasi Penerima Dana sesuai ketentuan pembayaran dalam Perjanjian Pendanaan pada Akun Penerima Dana.

2.8 Denda keterlambatan atas setiap hari keterlambatan Anda untuk melunasi Pendanaan dengan tepat waktu sesuai ketentuan dan jadwal pelunasan dalam Perjanjian Pendanaan.

2.9 Samir berhak merubah komponen atau aspek manfaat ekonomi Pendanaan yang meliputi jumlah maksimal nilai Pendanaan, bunga Pendanaan, maupun biaya lainnya dan juga denda keterlambatan yang akan diberitahukan secara transparan kepada Penerima Dana saat proses pengajuan Permohonan Pendanaan dan pada Akun Penerima Dana setelah Penerima Dana memperoleh Pendanaan.

2.10 Terhadap jumlah Pendanaan akan dibebankan suatu pajak, pungutan, bunga, biaya, bea atau potongan yang serupa sebagaimana akan ditetapkan pada suatu perjanjian antara Pemberi Dana yang diwakili Samir sebagai kuasanya dan Anda dari waktu ke waktu.

2.11 Dengan tunduk pada Kebijakan Privasi dan ketentuan S&K ini sebagaimana ditetapkan oleh Samir dari waktu ke waktu, Anda sepakat bahwa dengan (i) memanfaatkan Layanan Samir; (ii) mengajukan Permohonan Pendanaan kepada Samir; dan/atau (iii) menyetujui Perjanjian Pendanaan sebagai Penerima Dana, maka Anda dengan tanpa syarat mengizinkan Samir untuk mengumpulkan, menyimpan mengolah, mengakses, mengkaji, dan/atau menggunakan informasi dan Data Pribadi Anda.

2.12 Dalam keadaan dimana tidak terdapat transaksi yang dilakukan oleh akun Pengguna dalam waktu 2 x 24 jam atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja, maka seluruh dana yang tersedia pada rekening virtual akun Pengguna akan dikembalikan kepada rekening pribadi Pengguna sesuai dengan yang diberikan saat pendaftaran Pengguna.

2.13 Atas pertimbangan secara sepihak sepenuhnya oleh Samir, Pendanaan yang didanai oleh Pemberi Dana dapat dilindungi oleh asuransi kredit. Dalam hal ini Samir diberikan otoritas oleh Pengguna dan disetujui Pengguna, dan oleh karena itu, (i) Samir memiliki hak penuh dan diatur oleh POJK 10/2022 untuk menunjuk dan bekerjasama dengan perusahaan asuransi yang menyediakan fasilitas asuransi kredit dari waktu ke waktu sebagai bentuk mitigasi risiko Pendanaan; dan (ii) Samir memiliki hak penuh untuk mengubah, mengganti, merevisi, membatalkan atau menghapus sebagian maupun keseluruhan dari ketentuan mengenai asuransi kredit termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang disebutkan pada butir (i) pada ayat ini (“Perubahan Ketentuan Asuransi Kredit”) yang mana Samir akan menginformasikan secara transparan kepada Pengguna dan memintakan persetujuan Pengguna atas adanya Perubahan Ketentuan Asuransi Kredit dan/atau melalui sarana yang ditentukan oleh Samir. Demi menghindari keragu-raguan, ketentuan asuransi ini tidak mengikat Samir dan setiap Pengguna setuju untuk melepaskan segala hak tuntutan kepada Samir sehubungan degan apapun terkait dengan ketentuan asuransi ini.

Pengguna wajib membaca dan memahami informasi ini sebelum secara mandiri dan dengan kehendak bebas membuat keputusan sebagai Pemberi Dana maupun Penerima Dana.

3. PERNYATAAN DAN JAMINAN

Anda dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:

  1. Anda telah membaca dan menyetujui S&K ini berikut ketentuan lain yang mengatur penggunaan Layanan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi dan peringatan risiko;
  2. Anda akan menggunakan dan/atau mengakses Platform kami hanya untuk tujuan yang sah berdasarkan Hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan unsur pencucian uang atau pendanaan terorisme, pelanggaran terhadap norma-norma sosial, pendanaan kelompok-kelompok yang dilarang berdasarkan oleh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, pendanaan perdagangan obat-obatan terlarang (narkotika atau psikotropika) dan/atau kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia;
  3. Anda telah Cakap Secara Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.4 dalam S&K ini sehingga Anda dapat menyetujui S&K ini termasuk mengakses Platform, menggunakan Layanan dan mengadakan kontrak dengan Pemberi Dana dalam kapasitas Anda sendiri sebagai pribadi;
  4. Anda menggunakan Platform dengan itikad baik dan tanpa niat untuk melanggar aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan pencucian uang, peraturan penghindaran pajak, dan peraturan anti terorisme; dan
  5. Tidak ada materi apapun yang disampaikan melalui akun Anda atau yang dibagikan oleh Anda melalui Platform akan melanggar atau menyalahi hak-hak dari pihak ketiga manapun, termasuk hak cipta, merek dagang, privasi, publisitas atau hak-hak kepemilikan atau pribadi lainnya; atau mengandung fitnah, pencemaran nama baik atau materi yang melanggar hukum.
  6. Setiap Data Pribadi yang Anda ajukan dalam proses pemanfaatan Layanan maupun yang diakses Samir berdasarkan Kebijakan Privasi adalah benar, bukan merupakan hasil penipuan atau pelanggaran hukum maupun hak pihak ketiga lain, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Anda telah menyimpan dan merahasiakan username, kode rahasia, kata sandi/password atau informasi lainnya (termasuk Informasi Personal) yang digunakan untuk mengakses Layanan. Anda menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang Anda simpan untuk Akun Anda dikarenakan Akun Pengguna bersifat pribadi dan hanya pemilik profil Akun Pengguna yang berwenang untuk masuk dan menggunakannya.
  8. Sumber dana yang digunakan untuk Pendanaan, baik secara langsung maupun tidak langsung tidak berasal dari sumber yang tidak sah, hasil kejahatan atau kegiatan yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
  9. Anda tidak mengakses tanpa wewenang, meretas (hack), menghalangi, mengganggu, menonaktifkan, membebani dengan berlebihan atau mengganggu kerja atau tampilan yang layak dari Platform atau Layanan Pendanaan, yang termasuk tetapi tidak terbatas pada serangan penolakan layanan (denial-of-service), serangan spoof, sesi peretasan, gangguan rekayasa terbalik, pemrograman ulang, atau pemanfaatan setiap teknik framing untuk melampirkan setiap konten atau informasi kepemilikan lainnya.

4. PERMOHONAN PENDANAAN DAN PENYEDIAAN LAYANAN

4.1 Samir menyediakan Layanan dengan membuat dan mengoperasikan Platform untuk tujuan mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dan lebih lanjut mengatur pengikatan antara Penerima Dana dan Pemberi Dana di dalam suatu Perjanjian Pendanaan.

4.2 Samir berhak melakukan penilaian kelayakan kredit (creditworthiness) atau customer due diligence dan/atau tindakan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap calon Penerima Dana berdasarkan Permohonan Pendanaan untuk menentukan apakah calon Penerima Dana dapat atau layak memperoleh Pendanaan dari Pemberi Dana melalui Platform. Dalam hal Permohonan Pendanaan Anda ditolak oleh Samir dengan alasan apapun, Anda tidak berhak untuk meminta penjelasan apapun mengenai alasan, tolak ukur atau indikator penilaian yang menjadi dasar penolakan tersebut, dan Anda tidak berhak menuntut ganti rugi, biaya, ongkos atau pengeluaran dan pemberian hak atau penggantian maupun kompensasi dalam wujud apapun kepada Samir maupun Pihak Terkait.

4.3 Penerima Dana memahami dan menyetujui, bahwa Samir sebagai kuasa dan perwakilan Pemberi Dana dalam pelaksanaan Perjanjian Pendanaan dapat melaksanakan hak Pemberi Dana dan meminta pemenuhan kewajiban Penerima Dana berdasarkan ketentuan Perjanjian Pendanaan atau berdasarkan arahan dari Pemberi Dana dari waktu ke waktu.

4.4 Setelah Pendanaan telah disetujui, Pendanaan tunduk pada hak dan kewajiban Perjanjian Pendanaan antara Penerima Dana dan Pemberi Dana yang akan ditandatangani kemudian. Dalam hal ini, kami tidak menjamin atau berjanji bahwa (i) Penerima Dana akan mendapatkan Pendanaan yang diusulkan; atau (ii) Pemberi Dana akan mendapatkan pembayaran penuh beserta manfaat ekonomi dari Pendanaan yang disediakan. Untuk menghindari keraguan, segala resiko yang ditimbulkan dari dan/atau disebabkan oleh Perjanjian Pendanaan akan ditanggung oleh pihak terkait, baik Pemberi Dana atau Penerima Dana, dan kedua pihak dengan ini melepaskan, membebaskan dan mengganti kerugian Kami atas segala hal yang disebabkan dan/atau timbul karena untuk kesepakatan tersebut.

4.5 Anda memahami bahwa Kami (karyawan Kami yang telah tersertifikasi) atau dapat/mungkin bekerja sama dengan perusahaan penagihan yang tersertifikasi untuk menagih Pendanaan yang terutang kepada Penerima Dana yang dianggap gagal bayar berdasarkan Perjanjian Pendanaan. Anda dengan ini setuju untuk kooperatif dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait penagihan.

5. PERLINDUNGAN, KERAHASIAAN DAN KEAKURATAN DATA PRIBADI PENGGUNA

5.1 Samir berkomitmen untuk menjaga dan melindungi Data Pribadi, sehingga perlindungan dan kerahasiaan Data Pribadi Anda sangatlah penting. Untuk lebih melindungi hak-hak Anda terkait Data Pribadi. Mohon untuk membaca lebih lanjut Kebijakan Privasi Kami. Anda diwajibkan untuk membaca Kebijakan Privasi tersebut karena kebijakan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan S&K ini.

5.2 Dengan tunduk pada Kebijakan Privasi yang ditetapkan oleh Samir dari waktu ke waktu, Anda menjamin bahwa semua informasi dan Data Pribadi yang diberikan atau disingkapkan kepada Samir maupun yang diakses Samir berdasarkan Kebijakan Privasi termasuk nomor darurat adalah data yang lengkap dan benar, akurat, lengkap, terbaru, dapat dipertanggung jawabkan dan tidak menyesatkan dalam hal apapun serta bukan merupakan hasil penipuan atau pelanggaran hukum maupun hak pihak ketiga.

5.3 Anda wajib untuk memperbaharui dan/atau memberitahukan kepada Samir atas setiap perubahan informasi dan Data Pribadi Anda.

5.4 Dalam hal Samir menemukan bahwa informasi dan/atau Data Pribadi yang Anda berikan kepada Samir melalui Platform adalah tidak benar, diduga palsu, menyesatkan, dan/atau tidak akurat atau menyalahi ketentuan S&K ini, maka Samir berhak untuk mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada memblokir akses Anda terhadap Platform, mempercepat tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau pelunasan Pendanaan, dan meminta ganti kerugian kepada Anda tanpa mempengaruhi kewajiban pelunasan Pendanaan Anda (sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau tanggal jatuh tempo yang dipercepat (accelerated maturity) oleh sebab pelanggaran Anda terhadap ketentuan ini) serta hak tagih Pemberi Dana melalui Samir terhadap kewajiban finansial Anda berdasarkan Perjanjian Pendanaan.

6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

6.1 Seluruh hak kekayaan intelektual pada Platform, termasuk tetapi tidak terbatas pada, hak cipta, hak paten, dan merek dagang, untuk dan atas nama Samir adalah milik dan aset tetap dari Samir.

6.2 Pengguna memahami dan menyetujui bahwa pemberian akses, pendaftaran, dan penggunaan oleh Kami kepada Pengguna tidak dapat dianggap sebagai pemberian, pengalihan, atau penyerahan hak atau lisensi kepada Pengguna untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual Samir dalam atau terkait dengan Platform termasuk kontennya dengan cara apa pun. Setiap hak atau lisensi untuk menggunakan setiap Hak Kekayaan Intelektual yang ada pada Kami dan/atau Platform harus didahului dengan persetujuan tertulis dari Kami.

6.3 Anda memahami bahwa tidak ada bagian atau seluruh dari Platform termasuk kontennya apa pun yang boleh direproduksi, direkayasa ulang, didekompilasi, dibongkar, diubah, didistribusikan, diterbitkan kembali, ditampilkan, disiarkan, ditautkan, dicerminkan, dibingkai, ditransfer, atau ditransmisikan dengan cara apa pun atau disimpan dalam system pencarian informasi atau dipasang di server, sistem, atau peralatan apa pun tanpa izin tertulis sebelumnya dari Kami atau pemilik hak cipta terkait.

6.4 Dengan mengakses Platform, Anda diberikan lisensi terbatas untuk melihat, mengunduh atau mencetak salinan dari bagian manapun pada Platform, dengan ketentuan bahwa Anda tidak mengubah dengan salinan tersebut cara apapun, termasuk namun tidak terbatas pada penghapusan segala hak cipta atau kepemilikan lainnya yang terdapat pada Platform atas nama Samir.

6.5 Kami berhak untuk mengambil Tindakan hukum apapun yang dianggap tepat sebagai tanggapan atas pelanggaran atau dugaan pelanggaran hal-hal di atas, termasuk namun tidak terbatas pada penangguhan atau pengakhiran akses dan/atau akun Pengguna. Kami dapat bekerja sama dengan otoritas hukum dan/atau pihak ketiga dalam penyelidikan dugaan kejahatan atau pelanggaran sipil. Kecuali sebagaimana mungkin dibatasi secara tegas oleh Kebijakan Privasi, Kami setiap saat berhak untuk mengungkapkan setiap informasi yang Kami anggap perlu untuk mematuhi hukum, peraturan, proses hukum atau permintaan pemerintah apapun, atau untuk menyunting, menolak untuk mengirim atau untuk menghapus informasi atau materi apapun, secara sebagian atau seluruhnya, berdasarkan kebijaksanaan Kami.

7. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN

7.1 Samir, atas diskresinya sendiri, berhak untuk mengubah dan/atau memperbaharui S&K ini dari waktu ke waktu. Samir akan memberitahukan perubahan S&K ini pada Platform dan melalui Akun Penerima Dana atau surel Anda yang terdaftar pada Platform.

7.2 Dalam hal Samir mengubah S&K ini dan Anda tetap mengakses serta menggunakan Layanan yang ada di Platform, maka Anda secara otomatis dianggap menyetujui untuk menundukkan dan mengikatkan diri terhadap segala perubahan yang dibuat atas S&K ini.

8. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

8.1 Berdasarkan izin LPBBTI dari Otoritas Jasa Keuangan, Samir hanya bertindak sebagai fasilitator dan perantara pertemuan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana untuk menyediakan Layanan Pendanaan dalam Platform serta pemberian Pendanaan dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana.

8.2 Samir atau pegawainya tidak bertanggung jawab dan tidak akan memberikan ganti rugi ketika terjadi pelanggaran atas S&K ini, termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban atas (a) terjadinya kehilangan keuntungan, bisnis, atau pendapatan; atau (b) setiap biaya atau beban, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Anda.

8.3 Samir tidak bertanggung jawab kepada Anda dan/atau siapapun atas segala kehilangan, keuntungan, kebocoran, dan/atau hal lainnya, yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh pihak ketiga.

8.4 Anda bertanggung jawab penuh atas akses Akun Anda, termasuk untuk menjaga kerahasiaan kata sandi dan kode keamanan yang diberikan kepada Anda dan telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk perlindungan diri Anda serta data dan informasi yang Anda berikan dalam menggunakan Layanan Pendanaan serta Anda tidak dapat menuntut kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan atau kelalaian Anda dalam menjaga kerahasiaan tersebut kepada Kami.

8.5 Dengan tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan lainnya dalam S&K, dan Perjanjian Pendanaan. Kami tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul berkaitan dengan:

  1. Tidak tersedianya akses dari dan ke Platform, Layanan Pendanaan, konten dikarenakan alasan dan sebab apapun, termasuk kegagalan, penundaan atau ketidaktersediaan akses terhadap Platform, Layanan Pendanaan serta konten atas alasan apapun termasuk namun tidak terbatas kepada kerusakan sistem, jaringan, server, koneksi Layanan Pendanaan karena virus dan perangkat perusak lainnya maupun karena alasan lainnya, serta sebagai akibat dari pemeliharaan Platform, Layanan Pendanaan dan konten, sepanjang hal tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Kami;
  2. perubahan, modifikasi, penghapusan, penambahan, penghentian dari Platform, Layanan Pendanaan, konten, S&K, Kebijakan Privasi dan Perjanjian Pendanaan;
  3. Dampak merugikan yang Anda alami akibat mengakses Platform dan Layanan Pendanaan, termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya keuntungan, gangguan bisnis, peluang bisnis;
  4. segala keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban oleh Kami berdasarkan S&K ini yang disebabkan oleh Keadaan Kahar;
  5. kerugian yang diderita pihak ketiga akibat penggunaan Layanan Pendanaan oleh Anda;
  6. Cidera janji oleh Anda terhadap S&K, Kebijakan Privasi dan Perjanjian Pendanaan;
  7. Setiap pelanggaran atas pengesampingan S&K dan Kebijakan Privasi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, perintah otoritas yang berwajib atau putusan pengadilan.

9. GANTI RUGI

Anda sepakat untuk melepaskan, membebaskan, dan mengganti kerugian Samir, afiliasi, pemegang saham, direktur, komisaris, pegawai, subkontraktor, pemasok, dan agen dari Samir atas semua dan seluruh kerugian, pajak, biaya konsultan hukum, kontijensi, yang diderita oleh Samir sebagai hasil atau sehubungan dengan pelanggaran S&K ini atau dokumen lainnya yang mengikat Anda terkait penggunaan Layanan pada Platform yang dilakukan oleh Anda.

10. AKTIVITAS YANG DILARANG DALAM PLATFORM

10.1 Memasukkan atau secara sengaja maupun tidak sengaja mentransmisikan virus, worms, trojan horses, time bombs, trap door, kode komputers, file atau program atau membuat permintaan berulang yang dirancang untuk mengganggu, merusak, atau membatasi fungsi perangkat lunak, perangkat keras computer, peralatan komunikasi, atau untuk mengurangi kualitas, mengganggu penampilan dari, atau merusak fungsionalitas Platform dan Layanan Pendanaan Kami. Setiap pelanggaran ketentuan ini merupakan tindak pidana di bawah Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dari waktu ke waktu dan peraturan turunannya. Jika hal tersebut terjadi, Kami akan melaporkan pelanggaran kepada pihak penegak hukum yang berwenang dan akan diambil tindakan hukum yang tepat.

10.2 Menggunakan Platform atau Layanan Pendanaan untuk tujuan apapun atau dengan cara apapun yang melanggar S&K, Kebijakan Privasi dan Perjanjian Pendanaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10.3 Meretas sebagai atau seluruh sistem dan/atau Platform Kami.

11. KETERPISAHAN

Apabila suatu ketentuan dalam S&K ini tidak dapat diberlakukan, tidak berlaku, atau bertentangan dengan suatu hukum atau kebijakan umum karena alasan apapun, ketentuan-ketentuan lain dari S&K ini tidak akan terpengaruhi dan tetap berlaku secara penuh sepanjang diperbolehkan oleh Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12. SATU KESATUAN

12.1 S&K ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari ketentuan lain yang mengatur penggunaan Layanan pada Platform oleh Anda sebagaimana ditetapkan oleh Samir dari waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi, dan aturan atau kebijakan lain yang diberlakukan Samir bagi Pengguna ("Dokumen Lain").

12.2 Jika terdapat pertentangan antara S&K ini dan Dokumen Lain terkait suatu pokok permasalahan, maka yang berlaku adalah Dokumen Lain yang menentukan secara lebih spesifik untuk suatu pokok permasalahan tersebut.

13. PENGAKHIRAN

13.1 Anda sepakat bahwa Samir dapat, berdasarkan diskresi Samir, dengan atau tanpa pemberitahuan, menunda, mengakhiri, menonaktifkan atau menutup akses Anda pada, atau penggunaan dari Platform, mengakhiri Akun Penerima Dana, menghapus profil Anda dan setiap konten atau informasi yang Anda telah unggah pada Platform apabila Anda melanggar atau bertindak tidak sesuai dengan S&K ini.

13.2 Untuk keperluan pengakhiran ini, Anda dan Kami sepakat untuk mengesampingkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sehingga pengakhiran akan dilakukan tanpa persetujuan atau keputusan pengadilan atau lembaga lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

13.3 Pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam bagian ini tidak akan membebaskan Anda dari kewajiban Anda atas pembayaran kompensasi apa pun yang harus dibayarkan sebagaimana diatur dalam S&K ini.

14. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

14.1 S&K ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan hukum negara Republik Indonesia.

14.2 Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari S&K ini ("Sengketa"), Anda sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan Sengketa tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima pemberitahuan terjadinya Sengketa oleh Anda atau Samir.

14.3 Apabila Sengketa tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Anda sepakat untuk menyelesaikan Sengketa tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

15. ADUAN KONSUMEN DAN REKAM JEJAK TRANSAKSI SERTA KORESPONDENSI

Atas setiap dugaan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan Anda secara materi yang dilakukan oleh karyawan Samir, termasuk tindakan intimidasi atau kekerasan oleh tim penagih utang Samir dalam proses penagihan utang Pendanaan Anda yang tertunggak ("Dugaan Pelanggaran Hukum"), maka Anda berhak mengajukan aduan perihal tersebut ke nomor kontak dan e-mail yang tersebut pada Pasal 17 S&K ini dengan ketentuan:

  1. Anda wajib memberikan keterangan yang jelas, akurat dan disertai serta didukung bukti yang dapat mendukung laporan atau aduan tersebut;
  2. Anda wajib memberikan keterangan mengenai identitas terduga karyawan yang melakukan Dugaan Pelanggaran Hukum kepada Samir sehingga Samir dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas identitas tersebut terkait Dugaan Pelanggaran Hukum;
  3. Anda wajib menyediakan nomor telepon dan e-mail yang jelas kepada Samir sebagai media korespondensi antara Anda dengan Samir untuk penelusuran lebih lanjut terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dan kerugian materi yang Anda alami.

Samir tidak bertanggung jawab atas setiap akibat atau kerugian yang Anda alami yang disebabkan oleh pihak yang bukan merupakan karyawan Samir, tidak mewakili atau ditugaskan Samir secara sah dan terbukti dan tidak terkait Samir. Samir akan menangani setiap laporan dan aduan Anda dengan pertama kali melakukan verifikasi atas identitas pihak atau oknum yang melakukan Dugaan Pelanggaran untuk memastikan keterkaitan atau statusnya sebagai karyawan, kuasa, perwakilan atau pihak yang ditugaskan Samir ("Hubungan Afiliasi").

Dalam hal terbukti tidak ada Hubungan Afiliasi antara oknum yang melakukan Dugaan Pelanggaran Hukum dan Samir, maka Samir akan memberitahukan Anda perihal tersebut dan Samir tidak akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Samir maupun Pihak Terkait tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apapun oleh Penerima Dana atau pihak terkait Penerima Dana atas kerugian yang dialami.

16. KOMUNIKASI DENGAN PENERIMA DANA

Setiap wujud korespondensi atau komunikasi antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana hanya dapat dilakukan Pemberi Dana melalui Samir, dan tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Pemberi Dana tanpa melalui Samir.

17. HUBUNGI KAMI

Apabila ada pertanyaan, komentar dan permintaan mengenai LPBBTI yang disediakan Samir atau hal lain terkait Platform, Anda dapat menghubungi petugas Samir melalui:

E-mail : customerservice@Samir.co.id.
Nomor telepon : 1500966
Image

Perhatian

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan suatu kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan perdata tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana dan Penerima Dana.

  2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pendanaan bersama ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.

  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) untuk dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemanfaatan Data) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup dalam pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya dalam melunasi pendanaan.

  6. Setiap atau seluruh tindakan-tindakan kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan untuk terdaftar menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.

  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kesepakatan atau perikatan perdata antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.

  9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.