SYARAT DAN KETENTUAN

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform ini ("S&K") dibuat untuk menetapkan syarat, ketentuan-ketentuan dan perikatan hukum yang mengikat Anda atas pemanfaatan Layanan kami oleh Anda. Dengan mengajukan Permohonan Pinjaman dan/atau memanfaatkan Layanan Samir, Anda secara sah:
1. Mengakui bahwa Anda telah membaca dan memahami seluruh isi S&K;
2. Setuju untuk terikat oleh dan tunduk pada S&K; dan
3. Mengetahui setiap akibat hukum dari keberlakuan S&K serta konsekuensi hukum berupa pelanggaran atas S&K sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 dan 14 S&K ini.
Fakta bahwa anda: (i) memanfaatkan Layanan Samir; (ii) mengajukan Permohonan Pinjaman kepada Samir; dan/atau (iii) menyetujui Perjanjian Jasa antara menyetujui Perjanjian Jasa antara Pemberi Dana dan Penyelenggara dan/atau Perjanjian Pinjaman antara Penerima Dana dan Pemberi Dana, hal tersebut adalah wujud pernyataan kesepakatan Anda yang sah berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata") terhadap S&K dan diakui sebagai alat bukti yang sah dihadapan pengadilan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut perubahannya dari waktu ke waktu.
Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan dan/atau isi dalam S&K ini atau tidak dapat memahami isi S&K ini, mohon tidak mengakses dan menggunakan Layanan pada Platform termasuk mengajukan Permohonan Pinjaman dan menyetujui Perjanjian Pinjaman.
PENAFIAN/DISCLAIMER

A. Peran Samir sebagai fasilitator dan perantara dalam proses pemberian Pinjaman dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana berdasarkan suatu Perjanjian Pinjaman. Sehingga, kewajiban, risiko, dan akibat hukum yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman tersebut merupakan tanggung jawab Peminjam dan Pemberi Pinjaman.
B. Samir maupun lembaga, institusi, atau otoritas negara yang mengatur dan/atau mengawasi Samir tidak dapat dilibatkan dalam, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Pemberi Pinjaman maupun Peminjam sehubungan dengan kegiatan LPMUBTI dan pemberian Pinjaman kepada Peminjam melalui Platform.

1. DEFINISI/INTERPRETASI

Definisi
1.1 Untuk tujuan S&K ini, istilah yang didefinisikan dalam Pasal ini, dan di manapun dalam S&K ini, akan memiliki arti sebagai berikut:
"Anda" adalah dengan variasi tata bahasa dan ungkapan yang serumpun, merujuk pada Peminjam, Pemberi Pinjaman atau orang lain yang menggunakan Platform dan/atau Layanan baik terdaftar pada Platform maupun tidak.
"Akun Penerima Dana" adalah akun pribadi Penerima Dana yang dibukakan dan disediakan Samir pada Platform dimana Penerima Dana dapat, antara lain, (i) mengajukan Permohonan Pinjaman serta mengajukan Permohonan Pinjaman baru setelah dilunasinya Pinjaman sebelumnya; (ii) mengunduh dokumen persyaratan dan memberikan informasi lain yang diwajibkan terkait pengajuan Aplikasi Permohonan; dan (iii) mengetahui ketentuan dan jadwal pelunasan Pinjaman yang diwajibkan serta jumlah pembayaran Pinjaman tertunggak.
"Akun Pemberi Dana" adalah akun Pemberi Dana dalam Platform yang digunakan oleh Pemberi Dana berdasarkan syarat dan ketentuan Platform dan Perjanjian ini untuk memilih Penerima Dana yang terhadapnya dapat disalurkan Pinjaman oleh Pemberi Dana melalui Perusahaan berdasarkan Perjanjian Pinjaman, termasuk melakukan pengecekan mengenai jumlah dana Pemberi Dana dalam rekening escrow, jadwal pembayaran atau pelunasan kewajiban finansial Penerima Dana yang dibiayai dan informasi mengenai keterlambatan pelunasan atau pembayaran kewajiban finansial Penerima Dana.
"Asosiasi" berarti asosiasi yang ditunjuk oleh OJK sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 ("POJK No. 10") tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi ("LPBBTI" )
"Data Pribadi" adalah meliputi segala data, keterangan, informasi dan dokumen, baik elektronik maupun non-elektronik, dari atau mengenai Pengguna (baik Peminjam maupun Pemberi Pinjaman, sesuai konteksnya) dan/atau pihak terkait Pengguna (termasuk namun tidak terbatas pada keluarga, rekan, karyawan, perusahaan atau penyedia jasa Pengguna, apabila dipersyaratkan) yang diterima atau diakses Samir dari Pengguna, diajukan, diberikan atau diungkapkan Pengguna kepada Samir, menurut persetujuan Pengguna yang bersangkutan serta disimpan dan dikelola sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform dan dalam rangka pemanfaatan Layanan pada Platform oleh Pengguna tunduk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang diubah dari waktu ke waktu serta peraturan pelaksananya.
"Hari Kerja" berarti hari selain Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional di Indonesia, dimana bank-bank di Jakarta buka untuk melakukan kegiatan usahanya.
"Hukum" adalah setiap undang-undang dan peraturan, surat keputusan atau kebijakan yang memiliki kekuatan hukum termasuk peraturan daerah, dan perundangan bawahan lainnya, persyaratan dan pedoman dari pemerintah pusat, provinsi, wilayah, kotamadya, kabupaten, atau pemerintahan regional atau otoritas gabungan pemerintahan dan swasta, termasuk yang dari Republik Indonesia dan yuridiksi terkait lainnya, dan termasuk kementerian, departemen, komisi, biro, dewan, administratif dan atau lembaga atau badan pengatur atau instrumen lain darinya yang secara hukum disyaratkan untuk dipatuhi oleh suatu pihak, termasuk hukum dan keadilan bersama.
"Layanan" adalah layanan jasa keuangan berupa penyediaan Platform oleh Samir untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Peminjam dalam rangka melaksanakan kegiatan LPMUBTI terkait transaksi pinjam meminjam uang antara Pemberi Pinjaman dan Peminjam termasuk penyaluran Pinjaman kepada Peminjam dan pembayaran dan/atau pelunasan Pinjaman dari Peminjam.
"LPBBTI" adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi, atau dikenal dengan peer-to-peer lending, untuk menyalurkan Pinjaman dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana sebagaimana syarat, ketentuan dan pelaksanaannya diatur dalam POJK No. 10/2022.
"Para Pemberi Pinjaman" atau "Pemberi Pinjaman" berarti individu yang menyediakan semua atau sebagian Pinjaman kepada Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman melalui Platform yang akan ditandatangani oleh Peminjam dan Pemberi Pinjaman melalui Platform.
"Penerima Dana" berarti individu yang memperoleh Pinjaman dari Pemberi Dana berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang disepakati oleh Penerima Dana dan Pemberi Dana melalui Platform.
"Pengguna" berarti (atau disebut sebagai "Anda") yaitu Pemberi Dana dan Penerima Dana yang menggunakan jasa dan layanan Samir atau memanfaatkan Platform Samir.
"Perusahaan" atau "Samir" berarti PT Sahabat Mikro Fintek yang dikenal dengan merek dagang "Samir", yaitu perusahaan teknologi finansial yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI melalui Platform berdasarkan POJK No. 10/2022 untuk menyediakan Pinjaman bagi Penerima Dana. Kami atau Samir termasuk pegawai dan kuasa yang sah dari Samir.
"Permohonan Pinjaman" berarti suatu formulir yang wajib diisi oleh Penerima Dana untuk mengajukan permohonan perolehan Pinjaman kepada Samir melalui Platform.
"Pihak Terkait" adalah direksi, komisaris, karyawan, manajemen, pemegang saham, afiliasi, kuasa dan/atau perwakilan Samir, termasuk dalam hal ini adalah Pemberi Dana dan keluarganya.
"Pinjaman" berarti pinjaman atau fasilitas pinjaman dari Pemberi Dana (berikut bunga Pinjaman atau biaya lain) dengan konsep atau skema yang ditentukan Samir sebagaimana tercantum pada Platform yang disalurkan Pemberi Dana kepada Penerima Dana melalui Samir pada Platform berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
"Platform" adalah situs dan/atau versi mobile dari situs yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Samir yang saat ini terletak di dan dapat diakses pada URL www.Samir.co.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu.
"POJK No. 10/2022" adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.01/2022 tentang LPBBTI.
"Rekening Layanan" adalah rekening yang meliputi escrow account dan virtual account atas masing-masing Pemberi Dana dan Samir yang disediakan oleh bank yang bekerja sama dengan Samir, dimana rekening ini diperuntukan untuk kegiatan LPBBTI yang melibatkan Pemberi Dana dan Penerima Dana berdasarkan Perjanjian Pinjaman, khususnya terkait penyaluran Pinjaman kepada Penerima Dana dan penerimaan pembayaran kembali Pinjaman dari Penerima Dana.

Interpretasi
1.2 Judul yang digunakan untuk S&K ini hanya untuk penjelasan dan referensi saja, dan tidak mempengaruhi penafsiran, atau menjadi bahan pertimbangan, dalam interpretasi S&K ini.
1.3 Dalam S&K ini, semua rujukan kepada badan hukum atau individu, adalah juga sebagai merujuk kepada agen yang sah, penerima hak pengalihan, penerus, ataupun kuasa/wakil dari badan hukum atau individu tersebut selama dianggap wajar. Ungkapan bermakna tunggal diartikan sebagai ungkapan bermakna jamak dan sebaliknya.
1.4 Setiap rujukan Hukum, peraturan, undang-undang atau penetapan adalah merujuk pada amandemen dan perubahan peraturan terkait, atau peraturan yang berada di bawah Hukum, peraturan, atau penetapan tersebut.
1.5 Apabila terdapat perbedaan dan pertentangan antara S&K dan perjanjian yang mengikat Anda dengan Samir, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian dan Anda wajib mematuhi ketentuan perjanjian tersebut kecuali untuk ketentuan yang bertentangan dengan S&K.

2. SYARAT UMUM PENGGUNAAN
2.1 S&K ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara pemberian Layanan oleh Samir dengan mengoperasikan Platform yang memfasilitasi proses pemberian Pinjaman kepada Peminjam.
2.2 Layanan yang terdapat pada Platform ditujukan untuk digunakan oleh Pengguna:
(a) individu cakap secara hukum menurut Pasal 1330 KUH Perdata, artinya individu yang telah dewasa yaitu berusia minimal 21 tahun, dan waras ("Cakap Secara Hukum"); dan
(b) individu yang berkewarganegaraan Indonesia.
2.3 Jumlah Pinjaman yang dapat diperoleh oleh Peminjam dari Pemberi Pinjaman melalui Platform adalah sebesar maksimal Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan jangka waktu (tenor) Pinjaman yaitu maksimal hingga 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya Pinjaman oleh Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
2.4 Bunga atas Pinjaman yang dikenakan atas setiap jumlah Pinjaman sebagaimana dimaksud di atas ditentukan sesuai diskresi mutlak Samir dan akan diketahui Peminjam pada saat proses pengajuan Permohonan Pinjaman, namun tidak melebihi 2,5% (dua setengah persen) per bulan dalam jangka waktu Pinjaman.
2.5 Penerima Dana dapat mengetahui mengenai nilai Pinjaman termasuk bunga berikut denda keterlambatan (apabila ada) yang wajib dibayar dan dilunasi Penerima Dana sesuai ketentuan pembayaran dalam Perjanjian Pinjaman pada Akun Penerima Dana.
2.6 Denda keterlambatan atas setiap hari keterlambatan Anda untuk melunasi Pinjaman dengan tepat waktu sesuai ketentuan dan jadwal pelunasan dalam Perjanjian Pinjaman.
2.7 Samir berhak merubah komponen atau aspek komersial Pinjaman yang meliputi jumlah maksimal nilai Pinjaman, bunga Pinjaman dan denda keterlambatan maupun biaya lainnya yang akan diberitahukan secara transparan kepada Peminjam saat proses pengajuan Permohonan Pinjaman dan pada Akun Peminjam setelah Peminjam memperoleh Pinjaman.
2.8 Terhadap jumlah Pinjaman akan dibebankan suatu pajak, pungutan, bunga, biaya, bea atau potongan yang serupa sebagaimana akan ditetapkan pada suatu perjanjian antara Pemberi Pinjaman yang diwakili Samir sebagai kuasanya dan Anda dari waktu ke waktu.
2.9 Dengan tunduk pada Kebijakan Privasi dan ketentuan S&K ini sebagaimana ditetapkan oleh Samir dari waktu ke waktu, Anda sepakat bahwa dengan (i) memanfaatkan Layanan Samir; (ii) mengajukan Permohonan Pinjaman kepada Samir; dan/atau (iii) menyetujui Perjanjian Pinjaman sebagai Peminjam, maka Anda dengan tanpa syarat mengizinkan Samir untuk mengumpulkan, menyimpan mengolah, mengakses, mengkaji, dan/atau menggunakan informasi dan Data Pribadi Anda.
2.10 Dalam keadaan dimana tidak terdapat transaksi yang dilakukan oleh akun pengguna dalam waktu 2 x 24 jam atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja, maka seluruh dana yang tersedia pada rekening virtual akun pengguna akan dikembalikan kepada rekening pribadi pengguna sesuai dengan yang diberikan saat pendaftaran pengguna.
2.11 Atas pertimbangan secara sepihak sepenuhnya oleh Samir, Pinjaman yang didanai oleh Pemberi Dana dapat dilindungi oleh asuransi kredit. Dalam hal ini Samir diberikan otoritas oleh Pengguna dan disetujui Pengguna, dan oleh karena itu, (i) Samir memiliki hak penuh untuk menunjuk dan bekerjasama dengan perusahaan asuransi yang menyediakan fasilitas asuransi kredit dari waktu ke waktu; dan (ii) Samir memiliki hak penuh untuk mengubah, mengganti, merevisi, membatalkan atau menghapus sebagian maupun keseluruhan dari ketentuan mengenai asuransi kredit termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang disebutkan pada butir (i) pada ayat ini (“Perubahan Ketentuan Asuransi Kredit”) yang mana Samir akan menginformasikan kepada Pengguna dan memintakan persetujuan Pengguna atas adanya Perubahan Ketentuan Asuransi Kredit dan/atau melalui sarana yang ditentukan oleh Samir. Demi menghindari keragu-raguan, ketentuan asuransi ini tidak mengikat Samir dan setiap Pengguna setuju untuk melepaskan segala hak tuntutan kepada Samir sehubungan degan apapun terkait dengan ketentuan asuransi ini.
2.12 Pengguna wajib membaca dan memahami informasi ini sebelum secara mandiri dan dengan kehendak bebas membuat keputusan sebagai Pemberi Dana maupun Penerima Dana.

3 PERNYATAAN DAN JAMINAN
3.1 Anda dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
(a) Anda telah membaca dan menyetujui S&K ini berikut ketentuan lain yang mengatur penggunaan Layanan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi;
(b) Anda akan menggunakan dan/atau mengakses Platform kami hanya untuk tujuan yang sah berdasarkan Hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan unsur pencucian uang atau pendanaan terorisme, pelanggaran terhadap norma-norma sosial, pendanaan kelompok-kelompok yang dilarang berdasarkan oleh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, pendanaan perdagangan obat-obatan terlarang (narkotika atau psikotropika) dan/atau kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia;
(c) Anda telah Cakap Secara Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2.2 S&K ini sehingga Anda dapat menyetujui S&K ini termasuk mengakses Platform, menggunakan Layanan dan mengadakan kontrak dengan Pemberi Pinjaman dalam kapasitas Anda sendiri sebagai pribadi;
(d) Anda menggunakan Platform dengan itikad baik dan tanpa niat untuk melanggar aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan pencucian uang, peraturan penghindaran pajak, dan peraturan anti terorisme; dan
(e) tidak ada materi apapun yang disampaikan melalui akun Anda atau yang dibagikan oleh Anda melalui Platform akan melanggar atau menyalahi hak-hak dari pihak ketiga manapun, termasuk hak cipta, merek dagang, privasi, publisitas atau hak-hak kepemilikan atau pribadi lainnya; atau mengandung fitnah, pencemaran nama baik atau materi yang melanggar hukum.
(f) Setiap Data Pribadi yang Anda ajukan dalam proses pemanfaatan Layanan maupun yang diakses Samir berdasarkan Kebijakan Privasi adalah benar, bukan merupakan hasil penipuan atau pelanggaran hukum maupun hak pihak ketiga lain, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(g) Anda telah menyimpan dan merahasiakan username, kode rahasia, kata sandi/password atau informasi lainnya (termasuk Informasi Personal) yang digunakan untuk mengakses Layanan . Kelalaian terhadap penyimpanan dan kerahasiaan hal tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
(h) Sumber dana yang digunakan untuk Pinjaman, baik secara langsung maupun tidak langsung tidak berasal dari sumber yang tidak sah, hasil kejahatan atau kegiatan yang dilarang berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

4. PERMOHONAN PINJAMAN DAN PENYEDIAAN LAYANAN
4.1 Samir menyediakan Layanan dengan membuat dan mengoperasikan Platform untuk tujuan mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Peminjam dan lebih lanjut mengatur pengikatan antara Peminjam dan Pemberi Pinjaman di dalam suatu Perjanjian Pinjaman.
4.2 Samir berhak melakukan penilaian kelayakan kredit (creditworthiness) terhadap calon Penerima Dana berdasarkan Permohonan Pinjaman untuk menentukan apakah calon Penerima Dana dapat atau layak memperoleh Pinjaman dari Pemberi Dana melalui Platform. Dalam hal Permohonan Pinjaman Anda ditolak oleh Samir dengan alasan apapun, Anda tidak berhak untuk meminta penjelasan apapun mengenai alasan, tolak ukur atau indikator penilaian yang menjadi dasar penolakan tersebut, dan Anda tidak berhak menuntut ganti rugi, biaya, ongkos atau pengeluaran dan pemberian hak atau penggantian maupun kompensasi dalam wujud apapun kepada Samir maupun Pihak Terkait.
4.3 Penerima Dana memahami dan menyetujui, bahwa Samir sebagai kuasa dan perwakilan Pemberi Dana dalam pelaksanaan Perjanjian Pinjaman dapat melaksanakan hak Pemberi Dana dan meminta pemenuhan kewajiban Penerima Dana berdasarkan ketentuan Perjanjian Pinjaman atau berdasarkan arahan dari Pemberi Dana dari waktu ke waktu.

5. KEAKURATAN DATA PRIBADI
5.1 Dengan tunduk pada Kebijakan Privasi yang ditetapkan oleh Samir dari waktu ke waktu, Anda menjamin bahwa semua informasi dan Data Pribadi yang diberikan atau disingkapkan kepada Samir maupun yang diakses Samir berdasarkan Kebijakan Privasi termasuk Nomor Darurat adalah data yang lengkap dan benar, akurat, lengkap, terbaru, dapat dipertanggung jawabkan dan tidak menyesatkan dalam hal apapun serta bukan merupakan hasil penipuan atau pelanggaran hukum maupun hak pihak ketiga.
5.2 Anda wajib untuk memperbaharui dan/atau memberitahukan kepada Samir atas setiap perubahan informasi dan Data Pribadi Anda.
5.3 Dalam hal Samir menemukan bahwa informasi dan/atau Data Pribadi yang Anda berikan kepada Samir melalui Platform adalah tidak benar, diduga palsu, menyesatkan, dan/atau tidak akurat atau menyalahi ketentuan Pasal 5 ayat 5.1 S&K ini, maka Samir berhak untuk mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada memblokir akses Anda terhadap Platform, mempercepat tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau pelunasan Pinjaman, dan meminta ganti kerugian kepada Anda tanpa mempengaruhi kewajiban pelunasan Pinjaman Anda (sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau tanggal jatuh tempo yang dipercepat (accelerated maturity) oleh sebab pelanggaran Anda terhadap ketentuan ini) serta hak tagih Pemberi Pinjaman melalui Samir terhadap kewajiban finansial Anda berdasarkan Perjanjian Pinjaman.

6. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
6.1 Dengan tunduk pada Kebijakan Privasi, pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan informasi dan Data Pribadi yang diberikan oleh Anda kepada Samir akan sesuai dengan tujuan penggunaan Platform berdasarkan persetujuan yang Anda berikan kepada Samir dan sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia.
6.2 Samir akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyingkapan, penyalahgunaaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
6.3 Samir dapat mengungkapkan informasi dan Data Pribadi Anda apabila:
(a) dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
(b) dipersyaratkan oleh instansi atau pihak yang berwenang;
(c) terdapat proses hukum yang sedang atau akan berlangsung;
(d) terdapat dugaan adanya tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana penipuan atau pencucian uang; atau
(e) telah mendapatkan persetujuan tertulis oleh Anda.
(f) sewajarnya diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan usaha LPMUBTI oleh Samir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. COOKIES
7.1 "Cookies" adalah file yang mencatat informasi seperti jejak pencarian situs dari perangkat untuk mengumpulkan informasi log internet dan informasi tentang Anda. Saat Anda mengunjungi Platform, Cookies akan memudahkan Samir untuk menyesuaikan konten sesuai dengan kebutuhan Anda. Cookies tidak akan melacak informasi pribadi Anda dan semua data Cookies kami telah dienkripsi dan tidak dapat dibaca oleh platform lain.
7.2 Dengan mengunjungi dan menggunakan Platform, Anda mengetahui dan menyetujui bahwa Cookies terpasang pada perangkat Anda.
7.3 Anda dapat menolak pemasangan Cookies pada perangkat Anda dengan melakukan konfigurasi melalui pengaturan situs pencarian Anda. Namun perlu dipahami bahwa dengan menolak pemasangan Cookies pada perangkat Anda, Anda mungkin tidak mendapatkan keuntungan dari beberapa Layanan pada Platform.

8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
8.1 Seluruh hak kekayaan intelektual pada Platform, termasuk tetapi tidak terbatas pada, hak cipta, hak paten, dan merek dagang, untuk dan atas nama Samir adalah milik dan aset tetap dari Samir.
8.2 Dengan mengakses Platform, Anda diberikan lisensi terbatas untuk melihat, mengunduh atau mencetak salinan dari bagian manapun pada Platform, dengan ketentuan bahwa Anda tidak mengubah dengan salinan tersebut cara apapun, termasuk namun tidak terbatas pada penghapusan segala hak cipta atau kepemilikan lainnya yang terdapat pada Platform atas nama Samir.

9. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
9.1 Samir, atas diskresinya sendiri, berhak untuk mengubah dan/atau memperbaharui S&K ini dari waktu ke waktu. Samir akan memberitahukan perubahan S&K ini pada Platform dan melalui Akun Peminjam atau surel Anda yang terdaftar pada Platform.
9.2 Dalam hal Samir mengubah S&K ini dan Anda tetap mengakses serta menggunakan Layanan yang ada di Platform, maka Anda secara otomatis dianggap menyetujui untuk menundukkan dan mengikatkan diri terhadap segala perubahan yang dibuat atas S&K ini.

10. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
10.1 Samir atau pegawainya tidak bertanggung jawab dan tidak akan memberikan ganti rugi ketika terjadi pelanggaran atas S&K ini, termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban atas (a) terjadinya kehilangan keuntungan, bisnis, atau pendapatan; atau (b) setiap biaya atau beban, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Anda.
10.2 Samir tidak bertanggung jawab kepada Anda dan/atau siapapun atas segala kehilangan, keuntungan, kebocoran, dan/atau hal lainnya, yang secara langsung atau tidak langsung, disebabkan oleh pihak ketiga.

12. GANTI RUGI
Anda sepakat untuk melepaskan, membebaskan, dan mengganti kerugian Samir, afiliasi, pemegang saham, direktur, komisaris, pegawai, subkontraktor, pemasok, dan agen dari Samir atas semua dan seluruh kerugian, pajak, biaya konsultan hukum, kontijensi, yang diderita oleh Samir sebagai hasil atau sehubungan dengan pelanggaran S&K ini atau dokumen lainnya yang mengikat Anda terkait penggunaan Layanan pada Platform yang dilakukan oleh Anda.

12. KETERPISAHAN
Apabila suatu ketentuan dalam S&K ini tidak dapat diberlakukan, tidak berlaku, atau bertentangan dengan suatu hukum atau kebijakan umum karena alasan apapun, ketentuan-ketentuan lain dari S&K ini tidak akan terpengaruhi dan tetap berlaku secara penuh sepanjang diperbolehkan oleh Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13. SATU KESATUAN
13.1 S&K ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari ketentuan lain yang mengatur penggunaan Layanan pada Platform oleh Anda sebagaimana ditetapkan oleh Samir dari waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi, dan aturan atau kebijakan lain yang diberlakukan Samir bagi Pengguna ("Dokumen Lain").
13.2 Jika terdapat pertentangan antara S&K ini dan Dokumen Lain terkait suatu pokok permasalahan, maka yang berlaku adalah Dokumen Lain yang menentukan secara lebih spesifik untuk suatu pokok permasalahan tersebut.

14. PENGAKHIRAN
Anda sepakat bahwa Samir dapat, berdasarkan diskresi Samir, dengan atau tanpa pemberitahuan, menunda, mengakhiri, menonaktifkan atau menutup akses Anda pada, atau penggunaan dari Platform, mengakhiri Akun Peminjam, menghapus profil Anda dan setiap konten atau informasi yang Anda telah unggah pada Platform apabila Anda melanggar atau bertindak tidak sesuai dengan S&K ini.

15. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
15.1 S&K ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan hukum negara Republik Indonesia.
15.2 Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari S&K ini ("Sengketa"), Anda sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan Sengketa tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima pemberitahuan terjadinya Sengketa oleh Anda atau Samir.
15.3 Apabila Sengketa tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, Anda sepakat untuk menyelesaikan Sengketa tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

16. ADUAN KONSUMEN DAN REKAM JEJAK TRANSAKSI SERTA KORESPONDENSI
Atas setiap dugaan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan Anda secara materi yang dilakukan oleh karyawan Samir, termasuk tindakan intimidasi atau kekerasan oleh tim penagih utang Samir dalam proses penagihan utang Pinjaman Anda yang tertunggak ("Dugaan Pelanggaran Hukum"), maka Anda berhak mengajukan aduan perihal tersebut ke nomor kontak dan e-mail yang tersebut pada Pasal 17 S&K ini dengan ketentuan:
a. Anda wajib memberikan keterangan yang jelas, akurat dan disertai serta didukung bukti yang dapat mendukung laporan atau aduan tersebut;
b. Anda wajib memberikan keterangan mengenai identitas terduga karyawan yang melakukan Dugaan Pelanggaran Hukum kepada Samir sehingga Samir dapat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas identitas tersebut terkait Dugaan Pelanggaran Hukum;
c. Anda wajib menyediakan nomor telepon dan e-mail yang jelas kepada Samir sebagai media korespondensi antara Anda dengan Samir untuk penelusuran lebih lanjut terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dan kerugian materi yang Anda alami.
Samir tidak bertanggung jawab atas setiap akibat atau kerugian yang Anda alami yang disebabkan oleh pihak yang bukan merupakan karyawan Samir, tidak mewakili atau ditugaskan Samir secara sah dan terbukti dan tidak terkait Samir. Samir akan menangani setiap laporan dan aduan Anda dengan pertama kali melakukan verifikasi atas identitas pihak atau oknum yang melakukan Dugaan Pelanggaran untuk memastikan keterkaitan atau statusnya sebagai karyawan, kuasa, perwakilan atau pihak yang ditugaskan Samir ("Hubungan Afiliasi").
Dalam hal terbukti tidak ada Hubungan Afiliasi antara oknum yang melakukan Dugaan Pelanggaran Hukum dan Samir, maka Samir akan memberitahukan Anda perihal tersebut dan Samir tidak akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Samir maupun Pihak Terkait tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apapun oleh Peminjam atau pihak terkait Peminjam atas kerugian yang dialami.

17. KOMUNIKASI DENGAN PEMINJAM DAN/ATAU MITRA
Setiap wujud korespondensi atau komunikasi antara Pemberi Pinjaman dengan Peminjam dan/atau Mitra hanya dapat dilakukan Pemberi Pinjaman melalui Samir, dan tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Pemberi Pinjaman tanpa melalui Samir.

18. HUBUNGI KAMI
Apabila ada pertanyaan, komentar dan permintaan mengenai LPBBTI yang disediakan Samir atau hal lain terkait Platform, Anda dapat menghubungi petugas Samir melalui layanan telepon pada 021-50986036atau layanan email pada customerservice@Samir.co.id.

Image

Perhatian

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

  2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pendanaan bersama ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.

  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga Dana dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi Dana.

  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.

  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.

  9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.