Image

Samir fokus kepada karyawan dan UMKM


Sahabat Mikro adalah perusahaan fintek peer-to-peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK yang fokus untuk memberi perhatian pada karyawan yang berpenghasilan UMR dan UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan usaha. Tidak jarang dan tidak sedikit kasus dimana karyawan dengan penghasilan UMR perlu kebutuhan finansial yang mendesak ataupun terencana. Dan juga tak jarang pelaku UMKM membutuhkan modal yang tak sedikit untuk melanjutkan usahanya.
Image

Samir fokus kepada karyawan dan UMKM


Sahabat Mikro adalah perusahaan fintek peer-to-peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK yang fokus untuk memberi perhatian pada karyawan yang berpenghasilan UMR dan UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan usaha. Tidak jarang dan tidak sedikit kasus dimana karyawan dengan penghasilan UMR perlu kebutuhan finansial yang mendesak ataupun terencana. Dan juga tak jarang pelaku UMKM membutuhkan modal yang tak sedikit untuk melanjutkan usahanya.
Visi

Menjadi perusahaan fintech yang bisa memberi pengaruh kepada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Misi

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Memudahkan masyarakat untuk mengakses dunia keuangan
Visi

Menjadi perusahaan fintech yang bisa memberi pengaruh kepada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Misi

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Memudahkan masyarakat untuk mengakses dunia keuangan

Tim Sahabat Mikro

Sahabat Mikro didirikan oleh tim dari berbagai latar belakang dan pengalaman di bidang bisnis dan keuangan.
Image

Taufik

  • Direktur Utama
Image

Yeni, S.I.P, M.I.F

  • Direktur Pengembangan Bisnis

Laporan Keuangan Samir

Laporan keuangan ini telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik

Laporan Keuangan Samir

Laporan keuangan ini telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik
Image

Perhatian

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

  2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.

  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

  8. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.