Image

Samir fokus kepada karyawan dan UMKM


Sahabat Mikro adalah perusahaan fintek peer-to-peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK yang fokus untuk memberi perhatian pada karyawan yang berpenghasilan UMR dan UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan usaha. Tidak jarang dan tidak sedikit kasus dimana karyawan dengan penghasilan UMR perlu kebutuhan finansial yang mendesak ataupun terencana. Dan juga tak jarang pelaku UMKM membutuhkan modal yang tak sedikit untuk melanjutkan usahanya.
Image

Samir fokus kepada karyawan dan UMKM


Sahabat Mikro adalah perusahaan fintek peer-to-peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK yang fokus untuk memberi perhatian pada karyawan yang berpenghasilan UMR dan UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan usaha. Tidak jarang dan tidak sedikit kasus dimana karyawan dengan penghasilan UMR perlu kebutuhan finansial yang mendesak ataupun terencana. Dan juga tak jarang pelaku UMKM membutuhkan modal yang tak sedikit untuk melanjutkan usahanya.
Visi

Menjadi perusahaan fintech yang bisa memberi pengaruh kepada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Misi

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Memudahkan masyarakat untuk mengakses dunia keuangan
Visi

Menjadi perusahaan fintech yang bisa memberi pengaruh kepada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Misi

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Memudahkan masyarakat untuk mengakses dunia keuangan
Meaningful
Kemampuan untuk menjalani hidup dengan penuh makna dan tujuan yang jelas
Service Excellent
Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang memuaskan pelanggan dengan mengutamakan kualitas, kecepatan, efektivitas, dan efisiensi
Integrity
Kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang dipegang, tidak tergoyahkan oleh tekanan atau godaan dari luar
Agility
Kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan situasi dan kondisi yang terjadi di sekitar
Resilience
Kemampuan untuk mengatasi tekanan atau tantangan yang dihadapi dengan cepat pulih dan bangkit kembali

Tim Sahabat Mikro

Sahabat Mikro didirikan oleh tim dari berbagai latar belakang dan pengalaman di bidang bisnis dan keuangan.

Pemegang Saham Sahabat Mikro

Laporan Keuangan Samir

Laporan keuangan ini telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik

Laporan Keuangan Samir

Laporan keuangan ini telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik
Image

Perhatian

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan suatu kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan perdata tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana dan Penerima Dana.

  2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pendanaan bersama ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.

  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) untuk dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemanfaatan Data) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup dalam pendanaan bersama, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya dalam melunasi pendanaan.

  6. Setiap atau seluruh tindakan-tindakan kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan untuk terdaftar menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.

  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kesepakatan atau perikatan perdata antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.

  9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan bersama atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan bersama antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.