KEBIJAKAN PRIVASI

A. Ketentuan Umum
1. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ("Layanan") adalah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
2. Layanan ini disediakan sesuai dengan kebijakan, aturan dan prosedur yang dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai diskresinya tanpa perlu memperoleh izin dari pihak manapun.
3. Layanan ini disediakan dan diberikan melalui Platform Samir.co.id. Platform Samir adalah portal web dan atau versi mobile dari portal web yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Samir yang saat ini terletak di dan dapat di akses pada URL berikut: www.Samir.co.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu.
4. Kebijakan Privasi ("Kebijakan") ini berlaku mengikat, dianggap telah dibaca dan dipahami oleh Pengguna serta wajib diperhatikan dan dipatuhi oleh setiap Pengguna (atau disebut sebagai "Anda") sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 9 POJK 77, yaitu Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman yang menggunakan Layanan Samir atau memanfaatkan Platform Samir. Keberlakuan dan daya mengikat secara hukum dari PMDP ini terhadap Pengguna adalah:
a. Dalam konteks Pemberi Pinjaman, yaitu selama Pemberi Pinjaman:
1. masih terdaftar sebagai "pelanggan" pada Platform Samir berdasarkan Perjanjian Berlangganan Samir sebagai dasar hukum yang mengawali, meresmikan dan mengikat Pemberi Pinjaman secara hukum sebagai "Pengguna" Layanan Samir berdasarkan POJK 77 ("Perjanjian Berlangganan"); dan/atau
2. masih memiliki hak tagih atas pengembalian, pembayaran dan pelunasan piutangnya kepada Penerima Pinjaman berdasarkan perjanjian pinjaman, hutang piutang atau pinjam meminjam terkait berikut perubahannya dari waktu ke waktu termasuk dokumen pendukung (surat pernyataan, persetujuan, non-disclosure agreement dan lain sebagainya) dan jaminan lainnya ("Perjanjian Kredit").
b. Dalam konteks Penerima Pinjaman, yaitu selama Penerima Pinjaman:
1. Masih memiliki kewajiban, tanggung jawab finansial, utang atau hal sejenisnya terhadap Pemberi Pinjaman dan/atau Samir berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
2. Masih dalam proses pengajuan permohonan perolehan pinjaman berikut asesmen terhadapnya oleh Samir atau perwakilannya.
B. Ketentuan Khusus
a. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup atau cakupan definisi "Data Pribadi" meliputi segala data, keterangan, informasi dan dokumen Pengguna dan/atau pihak terkait Pengguna (keluarga, rekan, karyawan, perusahaan atau penyedia jasa bagi Pengguna) termasuk data, informasi dan dokumen terkait atau turunannya yang dipersyaratkan atau diperoleh Samir dari Pengguna atau diserahkan, disingkapkan, diunduh atau diajukan Pengguna melalui Platform Samir atau sumber daya Samir;
1. diperoleh atau diakses secara sah oleh Samir berdasarkan kebijakan dan prosedur internal Samir terkait Layanan Samir selama Anda masih terikat pada PMDP ini; dan/atau
2. wajib diserahkan atau telah diberikan oleh Anda secara menurut ketentuan Perjanjian Berlangganan dan/atau Perjanjian Pinjaman atau secara sukarela dari waktu ke waktu.
b. Tujuan

Samir berhak meminta, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menggunakan Data Pribadi Anda dalam rangka atau terkait dengan upaya atau tujuan: [layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang disediakan Samir sesuai yang telah Anda setujui sebelumnya]
1. asesmen, analisis, verifikasi, validasi atau pemeriksaan terhadap (i) permohonan atau aplikasi perolehan pinjaman; (ii) proses atau permohonan pendaftaran sebagai Pemberi Pinjaman; dan/atau (iii) profil Anda;
2. pemenuhan hak dan kewajiban Samir berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, Perjanjian Berlangganan dan/atau Perjanjian Kredit;
3. Pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian Berlangganan dan/atau Perjanjian Pinjaman;
4. Pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional Samir dari waktu ke waktu dengan iktikad baik;
5. Survey, riset, evaluasi dan/atau pengembangan produk atau layanan oleh Samir atau pihak terkait yang berkepentingan; dan/atau
6. Penegakan hukum dan kepatuhan Samir terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Tujuan-tujuan di atas tetap menjadi dasar hukum bagi Samir untuk menyimpan, mengolah dan menggunakan Data Pribadi Anda sekalipun Anda tidak lagi terikat pada Kebijakan Privasi ini, dan untuk menggunakannya, menyerahkannya atau menyingkapkannya dengan iktikad baik kepada:
Bank, biro penilai kredit, agen penagihan atau penyedia jasa pihak ketiga lain yang berkepentingan selama terikat pada suatu tanggung jawab kerahasiaan atas Data Pribadi Anda;
a. pihak manapun yang terkait atau merupakan bagian dari Samir dan berada dalam tanggung jawab kerahasiaan atas Data Pribadi Anda untuk tujuan tertentu; dan/atau
b. Otoritas Jasa Keuangan, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, institusi pemerintah lainnya baik atas inisiatif Samir atau sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, arahan, instruksi atau kebijakan institusi pemerintah atau pejabat pemerintah.
c. Cara Perolehan, Pengumpulan dan Penyimpanan Data Pribadi

Samir berhak memperoleh, mengumpulkan dan menyimpan Data Pribadi (secara terinkripsi) dari atau melalui Platform Samir, telepon, diperoleh dari alat, sistem atau sumber daya Samir, afiliasi atau pihak terkait maupun perwakilan Samir, maupun diakses Samir atau diajukan oleh Anda melalui atau diperoleh dari sistem, perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software) atau peralatan (devices) yang Samir atau Anda gunakan atau terlibat dalam pemanfaatan Layanan Samir atau Platform Samir.

Penyimpanan Data Pribadi oleh Samir adalah selama paling singkat 5 (lima) tahun sesuai ketentuan 15 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Samir akan melakukan penyimpanan ini sesuai kebijakan atau diskresi pribadinya, baik melalui sistem Samir atau sistem, server atau database pihak lain atau penyedia jasa pihak ketiga lain di dalam wilayah Republik Indonesia ("Penunjukan Pihak Ketiga Untuk Penyimpanan Data Pribadi").
d. Batasan dan Ganti Rugi

Samir berkomitmen untuk tidak memperjualbelikan Data Pribadi Anda kepada pihak manapun, dan termasuk mengupayakan sewajarnya bahwa setiap karyawannya tidak terlibat dalam kegiatan jual beli Data Pribadi Anda kepada siapapun. Namun Samir tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam wujud apapun atau resiko kerugian yang Anda alami atau Anda maupun pihak manapun akibat atau terkait dengan Data Pribadi tersebut meliputi kegagalan atas perlindungan kerahasiaan Data Pribadi, penyerahan, akses, perolehan, pengolahan, penyimpanan atau penggunaannya maupun pengalihannya, termasuk sengketa, investigasi, audit, penegakan hukum dan proses penyelidikan apapun, yang tidak terbukti disebabkan atau melibatkan Samir maupun karyawan, perwakilan, kuasa, afiliasi atau pihak terkait Samir lainnya ("Kerugian dan Masalah Hukum").

Demi kejelasan, kepastian hukum dan transparansi:
1. Samir tidak akan memberi ganti rugi, meresponi dan tidak dapat dilibatkan, berikut karyawan, anak perusahaan, afiliasi atau perwakilannya, atas setiap klaim, tuntutan, permintaan atau pernyataan apapun yang timbul dari atau terkait Kerugian dan Masalah Hukum yang diajukan tanpa menyertakan perhitungan pasti yang telah dikuantifisir, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian riil dan langsung (factual and direct damage) yang Anda alami, berikut bukti yang dapat diterima di oleh pengadilan atau institusi yudisial terkait mengenai kesalahan atau kelalaian Samir berdasarkan Pasal 1865 dan 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Samir tidak bertanggung jawab atas akurasi (kecuali Data Pribadi yang telah terverifikasi oleh Samir sesuai kebijakannya), keabsahan, legalitas dan kelengkapan Data Pribadi Anda dan tidak diwajibkan untuk memberitahu Anda atau pihak manapun perihal tersebut kecuali diwajibkan secara hukum; dan/atau
3. Samir tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hukum Anda atau hak pihak ketiga manapun akibat atau terkait perolehan atau pemberian Data Pribadi. Dalam hal terdapat Penunjukan Pihak Ketiga Untuk Penyimpanan Data Pribadi, maka Anda tidak dapat menuntut, meminta ganti rugi atau manfaat apapun dari Samir maupun karyawan, kuasa, perwakilan, afiliasi atau pihak terkait Samir dalam hal terjadi pelanggaran kerahasiaan atau kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi atau Kerugian dan Masalah Hukum yang melibatkan, disebabkan atau dilakukan pihak ketiga penyimpan Data Pribadi yang bersangkutan. Namun demikian, Samir tetap akan berupaya sewajarnya untuk memberitahu Anda perihal pelanggaran kerahasiaan tersebut ketika Samir mengetahuinya dari pihak ketiga tersebut.
e. Hak Pengguna Untuk Merubah, Menambah atau Memperbaharui Data Pribadi

Untuk memastikan akurasi dan keterbaruan Data Pribadi Anda, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan secara tertulis via e-mail kepada Samir untuk tujuan perubahan, penambahan atau pembaruan Data Pribadi yang sebelumnya telah diperoleh atau dijukan pada Samir dan setiap permohonan tersebut wajib dikirimkan pada e-mail Samir di support@Samir.co.id untuk dapat ditindaklanjuti oleh Samir sesuai diskresinya.
f. Hak Pengguna Untuk Menentukan Klasifikasi Rahasia dan Tidak Rahasia dari Data Pribadi

Pengguna dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis via e-mail kepada Samir untuk tujuan menentukan informasi, data atau dokumen mana saja yang bersifat rahasia dari atau terkait Data Pribadi tersebut, untuk dapat ditindaklanjuti oleh Samir dengan mengupayakan perlindungan atas kerahasiaan bagian Data Pribadi yang diklasifikasikan sebagai rahasia tersebut. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud di atas wajib dikirimkan pada e-mail Samir di support@Samir.co.id untuk dapat ditindaklanjuti oleh Samir sesuai diskresinya.
Image

Perhatian

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

  2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.

  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

  8. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.